Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Bikin Penumpang Tewas Akhirnya Tertangkap Polisi
Pelaku aksi pelemparan batu ke bus yang membuat penumpang bus meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku aksi pelemparan batu ke bus yang membuat penumpang bus meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Polda Sumatera Utara.
Pelaku terdiri dari dua orang dan oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Bus yang menjadi korban aksi pelemparan batu oleh kedua pelaku adalah bus PT Sartika.
Akibat aksi keduanya, penumpang bus bernama Alwi meninggal dunia.
Kedua pelaku adalah ES (37) warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan BFS (28) warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Dari hasil penyelidikan polisi, ES adalah otak pelaku dan BFS adalah eksekutor.
ES ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara BFS ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.
Baca juga: Lelah Usai Riding, Pria Ini Tertidur di Atas Motor: Mesin Masih Menyala, Kaget Dibangunkan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa pelemparan batu yang direncanakan ES ini didasari karena sakit hati terhadap pemilik mobil.
ES kemudian memerintahkan BFS melakukan aksi pelemparan batu ke bus PT Sartika yang melintas.
"Motif dari tindakan tersebut, karena pelaku sakit hati. Sebelumnya satu diantara dua pelaku ini bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut, kemudian dipecat," kata Tatan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Lalu, pada 29 April 2022 pelaku ES melakukan aksi pelemparan batu tersebut.
Berdasarkan pengakuan otak pelaku, dia membayar BFS Sebesar Rp 300 ribu. Kemudian, ES menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor bisa melarikan diri.
Akibat perbuatannya, eksekutor dan otak pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: Mobil Travel Ditabrak Bus Lalu Dihantam Truk di Jalur Pantura Subang, Empat Orang Meninggal Dunia
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," ujarnya.
Dalam kasus ini, satu diantara dua pelaku dibikin cacat polisi karena kakinya ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
Sebelumnya, mobil penumpang milik PT Sartika dengan plat nomor BK 7285 DP dilempar oleh orang tidak dikenal di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat(29/4/2022) lalu.
Akibat kejadian itu seorang penumpang bernama Alwi terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Nahas, enam hari setelah dirawat dia meninggal dunia akibat kepalanya terkena lempar batu koral.(cr25/tribun-medan.com)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus | Sumber: Tribun Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.