Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih
Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia, ini alasan harus ganti pelat nomor putih.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Diterapkan? Tidak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih secara Gratis?
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih
Perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.
"Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," jelasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya
Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," kata Yusri.