Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih

Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia, ini alasan harus ganti pelat nomor putih.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya tambahan.

Ilustrasi warna pelat nomor baru.
Ilustrasi warna pelat nomor baru. (Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com)

Lantas, kapan pelat nomor putih diterapkan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut penerapan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

Berita Rekomendasi

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.

Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama aja kayak pelat hitam," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas