Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Polri Larang Beli Online
Penerapan pelat nomor putih akan berlaku mulai pertengahan Juni 2022. Ini cara mendapatkannya. Polri larang masyarakat beli secara online.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan kebijakan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi
Rencananya, kebijakan pelat nomor putih berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Lantas, kendaraan seperti apa yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih?
Baca juga: Kendaraan Berpelat Nomor Putih Mulai Berseliweran Sebelum Aturan Berlaku, Polisi: Itu Melanggar
Baca juga: Larang Beli Secara Online, Polri Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Ganti Pelat Nomor Putih
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Adapun beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun," kata Yusri.