Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini sanksi tilang bagi pelanggar dan mekanisme bayar tilang elektronik.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini Sanksi bagi Pelanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosialisasi-keselamatan-di-perlintasan-sebidang_20190917_212049.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Adapun sasarannya adalah pengendara yang melanggar ketertiban dan aturan lalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, Senin (6/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Baca juga: Polisi Ungkap Ormas Khilafatul Muslimin tak Terdaftar di Kemenkumham Tapi Terdaftar sebagai Yayasan
Kombes Pol Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
Baca juga: Daftar 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Cek Jadwal Operasi Gage dan 13 Kawasan yang Terapkan Tilang
Tilang Elektronik
Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.