Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polemik Revisi UU LLAJ, Politisi Senayan Tak Setuju Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Sikap politisi DPR terbelah antara mendukung dan menentang pengalihan kewenangan penerbitan SIM dari polisi ke Kemenhub dalam revisi UU LLAJ.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polemik Revisi UU LLAJ, Politisi Senayan Tak Setuju Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub
Proses ujian praktek mengemudikan motor sebagai salah satu tahapan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai, wacana kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) sangat tidak relevan dan akan menimbulkan pembengkakan biaya.

"Dalam penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi kepolisian di bidang pemerintahan yang bersifat umum, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terkoneksi ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama. Jika Kemenhub mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, kepolisian sudah tepat mengelola kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai Undang-Undang Polri Pasal 15 ayat (2) huruf b dan c. 

Menurut dia UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Baca juga: Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian

"Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM,” ujarnya.

Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

“Justru kewenangan tersebut akan mempermudah polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: RUU LLAJ, DPR Usul Geser Kewenangan Terbitkan SIM dari Polisi ke Kemenhub

Berita Rekomendasi

Dia meminta agar Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.

"Selalu lakukan evaluasi berkala, baik dari sisi penegakan hukum serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas