Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 26 Juni 2022, simak sasarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Lalu Lintas - Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 26 Juni 2022, simak sasarannya berikut ini. 

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Kapolri juga menyampaikan bahwa pada operasi patuh kali ini semua pelanggaran akan ditindak dengan tilang elektronik.

Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," kata Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri(6/6/2022).

Maka dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

Baca juga: Dipimpin Kakorlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai

Apa itu ETLE atau tilang elektronik?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem tilang terbaru yang telah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Dalam mekanismenya, tilang elektronik tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Pengendara lalu lintas yang terkena tilang nantinya akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran diwajibkan untuk membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.

ETLE atau tilang elektronik ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama dan lebih efektif bagi semua pihak dalam lalu lintas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Operasi Patuh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas