Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
IST
SAMSAT DIGITAL - Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini dapat dilakukan secara online.

Pajak motor ini diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pemilik motor dapat membayar PKB di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), dikutip dari SAMSAT Digital.

SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.

Adapun bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pemiliki kendaraan bermotor lupa atau terlambat, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dapat dilakukan di aplikasi SIGNAL, hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Berita Rekomendasi

Bayar pajak kendaraan bermotor ini sah dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Registrasi Aplikasi SIGNAL

SAMSAT DIGITAL
SAMSAT DIGITAL (IST)

Untuk dapar membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

1. Masukan data-data pribadi Anda;

Data yang dibutuhkan yaitu NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

2. Memasukan foto e-KTP;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas