Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
IST
SAMSAT DIGITAL - Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital. 

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;

8. Proses selesai.

Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Helm Ariel Noah naik motor Suzuki Shogun bikin pangling
Kendaraan Bermotor (Ariel Noah Youtube Channel)

Dikutip dari Bapenda Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.

Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

Berita Rekomendasi

Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas