Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Masa PKB
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10 % (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)