Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
IST
SAMSAT DIGITAL - Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini dapat dilakukan secara online.

Pajak motor ini diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pemilik motor dapat membayar PKB di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), dikutip dari SAMSAT Digital.

SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.

Adapun bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pemiliki kendaraan bermotor lupa atau terlambat, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dapat dilakukan di aplikasi SIGNAL, hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Berita Rekomendasi

Bayar pajak kendaraan bermotor ini sah dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Registrasi Aplikasi SIGNAL

SAMSAT DIGITAL
SAMSAT DIGITAL (IST)

Untuk dapar membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

1. Masukan data-data pribadi Anda;

Data yang dibutuhkan yaitu NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

2. Memasukan foto e-KTP;

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto;

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;

5. Registrasi berhasil;

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan;

7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan;

8. Selanjutnya, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya;

Data kendaraan yang dibutuhkan yaitu nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Polisi Menindak 20.047 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

1. Pertama, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

Pengguna dapat memilih fitur “Pendaftaran Pengesahan STNK” di bagian bawah tengah aplikasi;

2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul;

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman;

4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, klik "Lanjut";

5. Setelah  muncul notifikasi, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul;

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;

8. Proses selesai.

Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Helm Ariel Noah naik motor Suzuki Shogun bikin pangling
Kendaraan Bermotor (Ariel Noah Youtube Channel)

Dikutip dari Bapenda Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.

Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Masa PKB

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009,  Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.

Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10 % (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas