Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai Agustus 2022

BP Migas menyatakan, aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai Agustus 2022
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pengisian BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kota Tegal. Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian BBM Pertalite saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Baca juga: Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri

Berita Rekomendasi

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, YLKI: Picu Ketidakadilan Ekonomi

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Baca juga: Pertamina: Pertalite dan LPG Tidak Naik

Aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Mobil Mewah Dilarang Beli

Sebelumnya dikabarkan BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina. Mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas