Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai Agustus 2022

BP Migas menyatakan, aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai Agustus 2022
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pengisian BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kota Tegal. Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022. 

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," kata Erika.

Sementara Pertamina yang menjadi produsen bahan bakar pelat merah mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil.

Selain itu disebut juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning. Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap pemerintah tak terlalu berat menentukan kriteria pembeli.

Pihaknya dikatakan menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ujar Mars Ega.

Kata dia masyarakat tingkat ekonomi menengah atas dapat didorong mengonsumsi bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

Sementara bahan bakar subsidi, Pertalite dan Solar, diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Berita Rekomendasi

Laporan Reporter: Filemon Agung | Sebagian artikel ini bersumber dari: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas