Digunakan Delapan Pabrikan Kendaraan, Servvo Bagikan Tips Pilih APAR yang Tepat untuk Mobil
Sejak aturan APAR di kendaraan ini diundangkan dari 2021, maka setiap kendaraan yang memiliki NIK 2021 harus memiliki APAR.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Guna meminimalisir dampak kebakaran pada kendaraan bermotor, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, mewajibkan setiap kendaraan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sebagai produsen APAR lokal, PT Servvo Fire Indonesia ikut meramaikan event otomotif terbesar di Indonesia yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 11-21 Agustus 2022, di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Keikutsertaan Servvo juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan, serta mengedukasi penggunaan dan manfaat menyediakan APAR di dalam kendaraan.
Baca juga: Produk APAR Asli Indonesia Ikut Unjuk Gigi di IIMS 2022
Produk unggulan Servvo khusus untuk kendaraan ialah Servvo Ve-Ex (Vehicle Extinguisher), merupakan APAR untuk kendaraan, dirancang khusus secara minimalis dan cara pemakaian yang mudah.
Penggunaan Ve-Ex hanya dengan menekan tombol 1 dan 2 pada pegangan di tabung merupakan hal yang berbeda dengan APAR pada umumnya.
General Manager PT Servvo Fire Indonesia Hendra Prasetyo, memberikan tips aman memilih APAR untuk kendaraan.
"Syarat minimum APAR adalah 1 kg dan dengan fire rating 5A dan 55B. Jadi tidak boleh sembarang APAR, namun harus memenuhi standar SNI," tutur Hendra saat di GIIAS, Minggu (14/8/2022).
Selain itu, APAR juga harus bisa memberikan kenyamanan dan keamanan, serta perlindungan secara optimal, dengan cara dapat memadamkan api pada kelas kebakaran A (benda padat), B (cairan dan gas) dan C (listrik) dengan media Dry Chemical Powder Mono Ammonium Phosphate 90 persen, memiliki sertifikat uji pemadaman api 5A.55B atau bisa memadamkan api dari 60 liter bahan bakar.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, produk buatan Servvo telah digunakan oleh delapan pabrikan otomotif.
Baca juga: UD Trucks Latih 33 Pengemudi Lewat Program Driver Training di GIIAS 2022
"Sejak aturan APAR di kendaraan ini diundangkan dari 2021, setiap kendaraan yang memiliki NIK 2021 harus memiliki APAR. Produk kami juga telah digunakan oleh Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, Hino, Mitsubishi, Daimler dan Isuzu. Di mobil-mobil itu sudah menggunakan Servvo dan penempatan di kursi penumpang depan. Khusus kendaraan kita buat APAR secara compact, mudah dibawa, portabel dan mudah digunakan," ungkap Hendra.
Tidak hanya Ve-Ex, pada pameran di GIIAS 2022 Servvo juga memperkenalkan jajaran produk APAR yang lengkap untuk segala kebutuhan.
Terdapat pula instalasi pameran beberapa produk lainnya, seperti Servvo Fire Tubing and Servvo Metronic beserta Servvo Fire Alarm System.
Sebagai produk anak bangsa, Servvo bukan hanya telah memiliki sertifikat SNI, tetapi juga telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.