Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur
Berikut ini aturan pembuatan speed bumb atau polisi tidur yang sesuai dengan aturan pemerintah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Jenis Polisi Tidur
Mengutip Kompas.com, berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur, yakni:
1. Speed bumb
Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.
2. Speed hump
Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j
3. Speed table
Yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j
(Tribunnews.com, Renald)