Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan
Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022.
Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau baterai elektrik vehicle sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga langsung memberikan surat imbauan kepada jajarannya untuk mulai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan kerja.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pejabat Pusat dan Daerah
Melihat hal ini, Pengamat Otomotif dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, menyebut Inpres dan imbauan dari Menteri BUMN bisa berpotensi menaikkan penjualan kendaraan listrik.
"Sangat berpotensi untuk menaikkan sales kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik. Permasalahannya, harga beli kendaraan listrik yang hampir dua kali harga kendaraan BBM sekarang jadi ikut dipikirkan oleh seluruh jajaran pemerintah, dalam konteks penyiapan mata anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas operasional mereka di tahun-tahun mendatang," tutur Yannes kepada Tribunnews, Rabu (14/9/2022).
Selanjutnya, infrastruktur pengisian daya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) harus dipercepat pembangunan dan uji kelayakan teknis dan keekonomiannya.
"Kebijakan taktis strategis Presiden dan Menteri BUMN akan mempercepat proses pemasyarakatan kendaraan listrik di Indonesia. Tinggal, apakah PLN sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kemudahan penaikan daya listrik rumah tangga yang masih menggunakan 900 watt untuk siap di-charge oleh sepeda motor listrik? Itu dia salah satu PR besar PLN sekaligus peluang untuk meningkatkan incomenya di tengah kelebihan produksi listriknya dan idle capacity listrik sampai dengan 80 persen di tengah malam sampai dengan subuh," jelas Yannes.
Baca juga: Yakin Jokowi Tolak Jadi Cawapres Prabowo di 2024, Surya Paloh: Nggak Ada Itu 3 Periode atau Cawapres
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Baca juga: Raksasa Teknologi China Xiaomi Rambah Otomotif, Akan Produksi Mobil LIstrik
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).