Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gaikindo Ingatkan untuk Gunakan Produk Buatan Lokal
Percepatan penggunaan kendaraan listrik maka kendaraannya harus yang dirakit maupun dibuat di Indonesia.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah telah diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, menanggapi positif aturan tersebut sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Pengamat: Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Jadi Bengkak
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap itu ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun. Kita menginginkan bahwa kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik itu, harus menggunakan kendaraan-kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," tutur Kukuh dalam Ngovsan Bersama Forwot, Kamis (15/9/2022).
Dengan turunnya instruksi presiden tersebut, Kukuh juga berharap pabrikan kendaraan roda empat lain di Indonesia mulai mengambil langkah produksi di dalam negeri.
Terlebih, melihat pasar ke depan yang masih terbuka lebar dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih dalam rasio 99 mobil banding 1.000 penduduk.
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini? Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," ungkap Kukuh.
Kontribusi sektor otomotif akan lebih kuat jika produksi kendaraan listrik juga menggunakan komponen yang dihasilkan dari dalam negeri.
"Kita ingin semua diproduksi di dalam negeri dan menggunakan bahan baku di dalam negeri. Jadi silahkan, kita bisa gunakan mobil listrik, sehingga kita bisa lebih baik lagi, tetapi jangan lupa itu harus kita gunakan kendaraan yang dibuat di dalam negeri," tegasnya.
Ia optimistis, tren penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat ke depannya, ini menjadi momentum para agen pemegang merek untuk mulai melakukan produksi secara lokal.
"Ini juga mendorong para pabrikan segera memperkenalkan varian electric vehicle mereka di Indonesia. Beberapa pabrikan sudah punya produknya tinggal kapan mau diproduksi di Indonesia, menggunakan komponen yang dibuat di Indonesia," imbuh Kukuh.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pejabat Pusat dan Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Baca juga: Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.