Polri Ganti Nomor Mesin Menjadi Nomor Motor Penggerak Baterai pada BPKB dan STNK Kendaraan Listrik
Yusri Yunus menerangkan STNK dan BPKB, serta plat nomor kendaraan listrik sudah siap diimplementasikan tahun ini
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akhirnya bersepakat dengan para Agen Pemegang Merek (APM) untuk mengganti nomor mesin menjadi nomor motor penggerak baterai pada kendaraan listrik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, menerangkan STNK dan BPKB, serta plat nomor kendaraan listrik sudah siap diimplementasikan tahun ini.
"Sudah kami masukkan semuanya, tentang KWH, juga jenis bahan bakarnya sudah kita masukkan. Memang awalnya kami terkendala karena diregistrasi kami juga ada nomor mesin, nomor rangka. Nah di kendaraan listrik enggak ada nomor mesin karena mobil listrik ini tidak memiliki mesin, sehingga kami berkomunikasi dengan beberapa APM dan kami temukan di situ memang adanya nomor penggerak baterai," tutur Yusri di Monas, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Nissan: Insentif Pembelian EV Akan Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik
Oleh karenanya, bagi pemilik kendaraan listrik maupun konversi tidak perlu khawatir lagi menyoal data pada dokumen kepemilikan motor maupun mobil listrik. Semua informasi akan lengkap tercantum di dokumen.
Korlantas Polri saat ini telah menggunakan beberapa mobil listrik untuk mendukung gelaran G20 di Bali.
"Semua mobil dinas patroli maupun juga yang digunakan oleh anggota di lapangan, kita akan berupaya semaksimal mungkin menggunakan kendaraan listrik ini," jelas Yusri.