Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Insentif Kendaraan Listrik Diketok Juni 2023? Menperin: Bisa Lebih Cepat

Menperin Agus Gumiwang menyadari bahwa dengan adanya isu insentif kendaraan listrik akan membuat pembeli menahan pembelian mereka.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Insentif Kendaraan Listrik Diketok Juni 2023? Menperin: Bisa Lebih Cepat
Tribunnews.com/Lita Febriani
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak isu pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik mencuat pertengahan Desember lalu, nyatanya pemerintah masih belum melakukan finalisasi aturannya.

Kabar beredar bahwa aturan tersebut akan dikeluarkan pada Juni 2023 atau akhir semester pertama tahun depan.

"Kalau bisa lebih cepat dari Juni kenapa tidak. Tetapi intinya time frame belum ada. Formulanya saja belum kita ketok. Saya bisa ancer-ancer rapat pertama tahun 2023 membahas insentif ini akan dilakukan minggu pertama Januari. Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi, baru kita bicara ke DPR. Kalau bisa lebih cepat dari Juni ya Alhamdulillah," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pemerintah Wacanakan Insentif Rp 40 juta - Rp 80 Juta untuk Pembelian Bus Listrik

Menperin Agus Gumiwang menyadari bahwa dengan adanya isu insentif kendaraan listrik akan membuat pembeli menahan pembelian mereka.

Namun, pihaknya memastikan, ketika aturan diketok semua pabrikan yang membuat produk kendaraan listrik di Indonesia akan panen penjualan.

"Saya baru saja dari Hyundai jadi saya katakan kepada mereka ketika kita keluarkan insentif kalian akan panen luar biasa. Yang mendapatkan insentif itu mereka yang punya pabrik di Indonesia dan untuk mobil itu baru dua pabrikan, Ioniq 5 dan Wuling Air Ev," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tujuan diumumkannya insentif kendaraan listrik ialah untuk menarik investor agar cepat merealisasikan investasinya di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Akan Bertemu DPR Saat Peraturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Sudah Final

"Keuntungan kita mengumumkan rencana pemberian insentif yang harus digaris bawahi adalah untuk "menekan" industri lain untuk segera berinvestasi ke Indonesia," ujar Menperin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas