Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemerintah Wacanakan Insentif Rp 40 juta - Rp 80 Juta untuk Pembelian Bus Listrik

Menperin memastikan nilai insentif akan berkisar Rp 40 juta - Rp 80 juta untuk mobil listrik dan kemungkinan juga untuk bus listrik.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Wacanakan Insentif Rp 40 juta - Rp 80 Juta untuk Pembelian Bus Listrik
Nitis Hawaroh
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus Gumiwang menyebutkan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik yang tengah digodok oleh pemerintah bukan hanya akan diberikan kepada konsumen yang membeli mobil dan motor listrik saja, tetapi juga bus listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik yang tengah digodok oleh pemerintah bukan hanya akan diberikan kepada konsumen yang membeli mobil dan motor listrik saja, tetapi juga bus listrik.

Sayangnya, untuk detail aturannya akan seperti apa, Menperin belum dapat mengungkapkannya kepada publik.

"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil maupun motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, motor tetapi juga bus listrik," tutur Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, (27/12/2022).

Baca juga: Jokowi Sebut Semua Negara Beri Insentif Mobil Listrik, Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun Buat Subsidi

Menyoal syarat umumnya, Agus mengemukakan yang akan mendapat insentif merupakan produk buatan dalam negeri.

"Syarat umumnya itu dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia," jelas Menperin.

Besaran nilai insentif yang akan diberikan untuk masing-masing kategori sedang tahap finalisasi. Akan tetapi, Menperin memastikan nilainya akan berkisar Rp 40 juta - Rp 80 juta untuk mobil listrik dan kemungkinan juga untuk bus listrik.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk sepeda motor listrik baru, insentif yang saat ini diusulkan senilai Rp 8 juta dan sepeda motor listrik konversi itu sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Jangan Cuma Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Berbahan Bakar BBG Juga Perlu Insentif

 "Nilai atau besaran dari insentifnya itu masih kita hitung, tetapi rincian itu kira-kira apa yang pernah saya sampaikan di Brussel dan disampaikan presiden kira-kira 3 atau 4 hari yang lalu. Rumusannya masih kita finalisasi dan formulanya masih kita finalisasi," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas