Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Nggak Boleh Cuci Mobil Sembarangan di Jepang, Harus Punya Lahan Parkir Sebelum Beli Kendaraan

Beda negara beda aturan soal kepemilikan kendaraan dan tertib berlalu lintas, misalnya antara Indonesia dan Jepang.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nggak Boleh Cuci Mobil Sembarangan di Jepang, Harus Punya Lahan Parkir Sebelum Beli Kendaraan
YouTube
Ilustrasi - Sistem parkir mobil di Jepang. 

Ukuran mobil juga tidak diperbolehkan untuk melebihi ukuran tempat parkir yang tersedia, agar tidak makan tempat dan mengganggu orang lain.

4. Bagi Pengemudi Pemula, Wajib Menempelkan Stiker Shoshinsha

Pengemudi yang masih dalam tahap belajar mengendarai mobil di Jepang selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib menempelkan stiker shoshinsha (desain sticker seperti digambar sampul).

Baca juga: Gara-gara Parkir Mobil, Lansia Terlibat Cekcok dengan Tetangganya, Sempat Todongkan Pistol

Selain itu juga terdapat sticker khusus yang harus ditempel untuk mengidentifikasikan pengemudi usia lanjut, pengemudi berkebutuhan khusus, dan pengemudi tuna rungu.

5. Mengecek Kendaraan Secara Berkala

Setiap 2 tahun sekali, mobil harus wajib cek kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Peraturan mobil di jepang ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian mogok di pinggir jalan.

6. Dilarang Mencuci Mobil di Luar Rumah

BERITA REKOMENDASI

Selain menganggu aktivitas orang lain, mencuci mobil di luar rumah juga menimbulkan genangan air, bahkan sabun yang digunakan untuk mencuci mobil dapat merusak lingkungan sekitar.

Baca juga: Viral Tarif Parkir Mobil Melonjak di Malioboro, Normalnya Rp 2.000 tapi Harus Bayar Rp 20 Ribu

Nah, itu tadi beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi pemilik mobil di Jepang. Semua aturan itu dibuat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Semoga Indonesia ke depan juga dapat mengikuti aturan seperti di Jepang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas