Gaikindo Siap Implementasikan Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik
Gaikindo menyambut baik rencana pemerintah segera merilis aturan insentif pembelian kendaraan listrik di Indonesia.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah segera merilis aturan insentif pembelian kendaraan listrik di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan segera merilis aturan insentif tersebut.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, mengatakan, begitu aturan tersebut keluar, seluruh anggota Gaikindo akan langsung mengimplementasikan.
"Kita nunggu aturannya keluar, bukan cuma bocoran atau rumor ya," tutur Kukuh saat ditemui Tribunnews di Konferensi Pers Gaikindo Jakarta Auto Week, Kamis (26/1/2023).
Dia mengatakan, adanya insentif akan berdampak baik bagi industri, seperti halnya saat pemberian insentif PPnBM DTP pada 2021-2022.
"Ketika nanti aturannya keluar mungkin saja akan banyak pemesanan masuk dan inden terjadi, tetapi saya kira itu good problems dan challenge. Jadi challenge di sini bisa apa saja, seperti bagaimana menyiapkan produk yang sesuai ketentuan, jumlahnya seperti apa dan logistiknya seperti apa," ungkap Kukuh.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Volkswagen Tembus 572.100 Unit
Pemerintah menjanjikan insentif Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.
Baca juga: Tesla Banting Harga di AS dan Eropa, Pacu Penjualan Mobil Listrik
Sementara untuk pembelian sepeda motor listrik baru disiapkan insentif senilai Rp 8 juta dan Rp 5 juta untuk sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik.