Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Begini Alur Skema Penyaluran Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Bantuan Pemerintah ini diberikan kepada produsen kendaran listrik agar pemerintah lebih mudah mengontrolnya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Alur Skema Penyaluran Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melakukan test ride sepeda motor listrik pada pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (21/2/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkap skema penyaluran insentif atau bantuan pemerintah pada kendaraan listrik.

Dalam skema penyaluran ini, ia mengatakan bantuan Pemerintah ini diberikan kepada produsen agar pemerintah lebih mudah mengontrolnya.

"Jadi, bantuan ini diberikan kepada produsen. Itu untuk mempermudah kami melakukan kontrol," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Agus mengatakan skema penyaluran dari sisi produsen, akan dimulai dari pendaftaran jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

"Roda empat baru dua yang nilai TKDN-nya di atas 40 persen, yaitu Ioniq 5 (milik Hyundai) dan Wuling. Kalau roda dua ada tiga. Gesits, Volta, dan satu lagi Selis," ujarnya.

Lalu, Agus menyebut produsen yang telah mendaftar ke pemerintah akan dimasukkan ke program bantuan ini.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, lembaga verifikasi akan memverifikasi vehicle identification number (VIN) dan disesuaikan dengan TKDN.

"Kemudian, melakukan pendaftaran melalui dealership. Berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui proses verifikasi. Kemudian, pembayaran pergantiannya kepada produsen," kata Agus.

Untuk calon konsumen yang ingin membeli, dapat datang ke dealer dan NIK pada KTP akan diperiksa agar bisa ditentukan layak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Boleh Digunakan oleh Satu Orang per Satu KTP

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," ujar Agus.

Kemudian, dealer akan memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif kepada produsen.

Baca juga: Sah! Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta 

Dalam skema ini, ada beberapa lembaga yang terlibat seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, dan bank Himbara.

"Itu beberapa institusi yang terlibat di program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas