Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jumlah Kendaraan Listrik yang Dapat Insentif: Roda Dua 200 Ribu, Roda Empat 35.900 Unit

Insentif untuk konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik diberikan senilai Rp 7 juta.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jumlah Kendaraan Listrik yang Dapat Insentif: Roda Dua 200 Ribu, Roda Empat 35.900 Unit
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu di konferensi pers pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jumlah unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) roda empat dan roda dua yang akan mendapat insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan tahun ini pemerintah menetapkan 200 ribu unit kendaraan listrik roda dua akan mendapat insentif.

"Kami di 2023 mengusulkan pemberian bantuan pemerintah (insentif) terhadap pembelian sepeda motor listrik itu sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Untuk kendaraan listrik roda empat, Agus menyebut pemerintah telah mengusulkan sebanyak 35.900 unit.

"Untuk kendaraan roda empat, di mana kita semuai ketahui bahwa sekarang ada dua produsen, Hyundai dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Agus.

Selain kendaraan listrik roda dua dan roda empat, bus juga diusulkan jumlahnya oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Untuk bus, kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023," uajr Agus.

Dalam sepekan ini, ia menyebut pihaknya sedang mempersiapkan pedoman umum yang akan diberi kepada Kementerian Keuangan agar anggarannya bisa segera terlaksana.

"Kemudian juga yang kami siapkan dalam waktu dekat ini insyaallah akan selesai dalam seminggu, yaitu pedoman umum. Itu juga diperlukan oleh Kementerian Keuangan agar bisa segera, sebut saja anggaran, untuk bantuan pemerintah belanja electric vehicle ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan. 20 Maret program ini sudah bisa berjalan," kata Agus.

Baca juga: Sah! Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta 

Dalam kesempatan sama, telah resmi juga ditetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus motor, yaitu sebesar Rp 7 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50 ribu unit motor yang di konvensi ke listrik.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Febrio, insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta.

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Pembelian 235 Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik hingga Desember 2023

"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," tegasnya.

Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.

Febrio tidak menjelaskan instentif kendaraan listrik roda empat atau mobil. Dia berdalih, pedoman itu tengah digodok oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini, sedang disiapkan detilnya baik dari Kemenperin dan ESDM," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik. Untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian.

Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

"Iya rencananya demikian, ya ini kan benefit jangka panjang," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).

Bahkan, Arifin berujar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian.

"Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas