Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik Juga Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syaratnya
Konversi sepeda motor BBM ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Simak syarat dan tujuan konversi Motor BBM.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
Agar tidak disalahgunakan, Rida menegaskan agar STNK dan KTP sama.
"Kalau masyarakat punya motor dua. Hak menerima bantuannya sementara hanya satu. Biar yang lain kebagian," tegasnya.
Syarat ketiga yakni sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang telah tersertifikasi.
"Sertifikat ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, nanti kami sediakan aplikasinya agar masyarakat dapat mengetahui daftar bengkel untuk mengkonversi," paparnya.
Sebelumnya, Rida menjelaskan bahwa Pemerintah membagi tugas dalam pelaksanaan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian.
Sementara di Kementerian ESDM, diungkapkan Rida mendapat tugas melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik.
Tujuan Konversi Motor BBM ke Listrik
Rida pun menjelaskan tujuan dari konversi motor BBM menjadi motor listrik.
"Pada sisi konsumen atau pengguna motor kurang lebih bisa menghemat Rp 2,77 juta per tahun," katanya.
Kemudian dari sisi Pemerintah, konversi motor BBM ke listrik juga bisa menghemat Rp 32,7 miliar per tahun akibat turunnya kebutuhan BBM.
"Di sisi lain karena beralih dari BBM ke baterai yang pastinya membutuhkan listrik untuk mengisi daya, maka akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 giga watt per-hour per tahunnya," paparnya.
Berkurangnya konsumsi BBM, menurut Rida dapat mengurangi emisi gas rumah kaca khususnya untuk daerah perkotaan.
"Kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton efek gas rumah kaca," katanya.
Baca juga: Empat Produsen Bus Listrik Ini Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Salah Satunya Milik Moeldoko