Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik Juga Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syaratnya
Konversi sepeda motor BBM ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Simak syarat dan tujuan konversi Motor BBM.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tidak hanya pembelian unit baru motor listrik yang dapat subsidi, konversi motor BBM ke listrik juga bakal dapat insentif sebesar Rp 7 juta.
Artinya masyarakat yang ingin merubah sepeda motor BBM atau konvensional miliknya menjadi sepeda motor listrik, akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta jika telah memenuhi syarat.
Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Adapun kuota untuk tahun ini, Pemerintah memberikan subsidi untuk 200 ribu unit pembelian sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konvesional yang dikonversikan ke listrik.
"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).
"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," lanjutnya.
Baca juga: 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Disubsidi Pemerintah
Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik
Ada syarat khusus agar sepeda motor BBM konversi ke motor listrik agar mendapatkan subsidi Rp 7 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana merinci syarat penerima program subsidi konversi motor listrik.
Pertama, kondisi sepeda motor BBM harus masih layak pakai, tidak sering mogok atau dalam kualitas prima.
"Ya kalau sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi," jelasnya dalam konferensi pers yang sama, dikutip dari Kompas TV.
Untuk cubicle centimeter (cc) atau kapasitas mesin sepeda motor yang mendapatkan subsidi adalah sepeda motor dengan rentang 110-150 cc.
Kedua, kendaraan harus memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Poinnya adalah motor yang legal," jelasnya.