Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik Juga Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syaratnya
Konversi sepeda motor BBM ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Simak syarat dan tujuan konversi Motor BBM.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tidak hanya pembelian unit baru motor listrik yang dapat subsidi, konversi motor BBM ke listrik juga bakal dapat insentif sebesar Rp 7 juta.
Artinya masyarakat yang ingin merubah sepeda motor BBM atau konvensional miliknya menjadi sepeda motor listrik, akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta jika telah memenuhi syarat.
Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Adapun kuota untuk tahun ini, Pemerintah memberikan subsidi untuk 200 ribu unit pembelian sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konvesional yang dikonversikan ke listrik.
"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).
"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," lanjutnya.
Baca juga: 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Disubsidi Pemerintah
Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik
Ada syarat khusus agar sepeda motor BBM konversi ke motor listrik agar mendapatkan subsidi Rp 7 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana merinci syarat penerima program subsidi konversi motor listrik.
Pertama, kondisi sepeda motor BBM harus masih layak pakai, tidak sering mogok atau dalam kualitas prima.
"Ya kalau sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi," jelasnya dalam konferensi pers yang sama, dikutip dari Kompas TV.
Untuk cubicle centimeter (cc) atau kapasitas mesin sepeda motor yang mendapatkan subsidi adalah sepeda motor dengan rentang 110-150 cc.
Kedua, kendaraan harus memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Poinnya adalah motor yang legal," jelasnya.
Agar tidak disalahgunakan, Rida menegaskan agar STNK dan KTP sama.
"Kalau masyarakat punya motor dua. Hak menerima bantuannya sementara hanya satu. Biar yang lain kebagian," tegasnya.
Syarat ketiga yakni sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang telah tersertifikasi.
"Sertifikat ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, nanti kami sediakan aplikasinya agar masyarakat dapat mengetahui daftar bengkel untuk mengkonversi," paparnya.
Sebelumnya, Rida menjelaskan bahwa Pemerintah membagi tugas dalam pelaksanaan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian.
Sementara di Kementerian ESDM, diungkapkan Rida mendapat tugas melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik.
Tujuan Konversi Motor BBM ke Listrik
Rida pun menjelaskan tujuan dari konversi motor BBM menjadi motor listrik.
"Pada sisi konsumen atau pengguna motor kurang lebih bisa menghemat Rp 2,77 juta per tahun," katanya.
Kemudian dari sisi Pemerintah, konversi motor BBM ke listrik juga bisa menghemat Rp 32,7 miliar per tahun akibat turunnya kebutuhan BBM.
"Di sisi lain karena beralih dari BBM ke baterai yang pastinya membutuhkan listrik untuk mengisi daya, maka akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 giga watt per-hour per tahunnya," paparnya.
Berkurangnya konsumsi BBM, menurut Rida dapat mengurangi emisi gas rumah kaca khususnya untuk daerah perkotaan.
"Kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton efek gas rumah kaca," katanya.
Baca juga: Empat Produsen Bus Listrik Ini Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Salah Satunya Milik Moeldoko
Hal terpenting menurut Rida yakni adanya konversi ini akan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
"Di antarnya adalah akan adanya bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia, kita sudah data dan akan kita tingkatan untuk melayani sekiranya banyak pelanggan yang akan melakukan konversi," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan motor listrik (mesin) yang digunakan untuk konversi akan banyak buatan dalam negeri.
"Jadi kita sudah dorong universitas mana saja yang akan membuat motornya, itu nanti motornya tentu akan disertifikasi Kementerian Perindustrian," jelasnya.
Luhut menegaskan hal ini akan membuka lapangan kerja dan mendukung inovasi anak-anak bangsa.
Baca juga: Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
Subsidi Kendaraan Listrik Baru
Sementara untuk unit baru, saat ini ada lima merek mobil dan motor listrik yang mendapat subisidi dari pemerintah.
Tiga merek motor listrik yang akan mendapatkan potongan harga yakni Volta, Gesits dan Selis.
Sedangkan dua merek mobil listrik yang mendapat subsidi yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
(Tribunnews.com/Fajar/Nitis Hawaroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.