Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Hanya Bisa Dimanfaatkan Oleh Pelaku UMKM

Para pelaku UMKM yang hendak membeli motor listrik ini nantinya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Hanya Bisa Dimanfaatkan Oleh Pelaku UMKM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Sepeda motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemberian insentif atau bantuan pemerintah pada motor listrik hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemberian insentif atau bantuan pemerintah pada motor listrik hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal itu ia sampaikan ketika ditemui usai berkeliling pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

"Khusus untuk roda dua, itu basisnya UMKM. Jadi, nanti data dari UMKM akan kami konsolidasikan," kata Agus.

Baca juga: Menperin Ungkap Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Diumumkan Pada 20 Maret 2023

Para pelaku UMKM yang hendak membeli motor listrik ini nantinya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Nanti itu yang akan diverifikasi di lapangan. Kalau memang mereka terverifikasi adalah anggota UMKM, maka mereka bisa menerima manfaat. Bisa membeli motor (listrik)," ujar Agus.

Sedangkan untuk pembelian mobil dengan insentif pemerintah, politisi Partai Golkar itu menyebut semua masyarakat berhak memanfaatkan insentifnya. Adapun besaran insentif yang akan diberikan, belum dirinci lebih lanjut oleh Agus.

Berita Rekomendasi

"Kalau mobil terbuka. Jadi, tidak dibatasi harus UMKM atau siapa. Skema untuk mobil masih dihitung karena itu menggunakan yang berbeda (dari motor listrik)," kata Agus.

Sebelumnya, besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus motor telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp 7 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50 ribu unit motor yang di konvensi ke listrik.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Febrio, insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta.

Baca juga: Pengamat Kritik Subsidi Triliunan Rupiah Kendaraan Listrik: Rawan Diselewengkan dan Tambah Kemacetan

"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," tegasnya.

Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.

Febrio tidak menjelaskan instentif kendaraan listrik roda empat atau mobil. Dia berdalih, pedoman itu tengah digodok oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini, sedang disiapkan detilnya baik dari Kemenperin dan ESDM," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas