Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pernah Disebut Bakal Terima Insentif, Mobil Hybrid Batal Dapat Bantuan, Menperin Ungkap Alasannya

Pemerintah akhirnya menyingkirkan mobil hybrid dari daftar penerima bantuan pengurangan harga untuk setiap pembelian.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Pernah Disebut Bakal Terima Insentif, Mobil Hybrid Batal Dapat Bantuan, Menperin Ungkap Alasannya
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyingkirkan mobil hybrid dari daftar penerima bantuan pengurangan harga untuk setiap pembelian.

Awalnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Desember 2022 menyebut subsidi pembelian mobil hybrid diusulkan sebesar Rp 40 juta untuk setiap unit.




Akan tetapi, skema ini akhirnya gagal tercipta sebab pemerintah berfokus membentuk ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Baca juga: Pengembangan Industri Baterai Elektrifikasi Bisa Tingkatkan Potensi Bagi Industri Turunan

"Hybrid tidak masuk ke ekosistem. Kita sudah punya ekosistem baterai, karena kita punya nikel jadi akan ada baterai. Itu yang mau kita dorong," tutur Menperin saat membuka GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik murni, baik mobil maupun sepeda motor baru.

Untuk mobil listrik, pemerintah telah mencatat ada dua pabrikan mobil yang mampu masuk ke dalam kriteria, yakni Wuling dan Hyundai.

BERITA TERKAIT

Kedua automaker ini mampu memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dari pemerintah.

Menyoal skema dan petunjuk teknis pemberian bantuan, pemerintah akan segera merilis hal tersebut dalam waktu dekat.

Pernah Disebut

Pada pertengahan Desember 2022, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan finalisasi penghitungan pemberian insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.

“Kira-kira, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” ungkapnya dalam keterangan resmi di tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12).di Brussels, Rabu (14/12/2022).

“Untuk pembeli motor listrik baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta. Sementara, motor listrik konversi akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” sambungnya.

Insentif ini akan diberikan untuk pembelian kendaraan elektrifikasi yang diproduksi di Indonesia. Diharapkan, aplikasi kendaraan ramah lingkungan oleh masyarakat semakin masif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas