Kementerian ESDM: Konversi Motor Listrik Harus Daftar Lewat Online
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan platform digital, untuk mendukung program konversi motor listrik
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan platform digital, untuk mendukung program konversi motor listrik dari yang berbahan bakar minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, platform digital itu untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan konversi motor listrik dengan mengakses laman website www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Juga kami menyiapkan platform digital untuk program konversi. Jadi pemilik motor tidak perlu datang terlebih dahulu kepada bengkel ya," kata Dadan dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: IoT Mainkan Peran Penting untuk Sukseskan Program Insentif Motor Listrik di Indonesia
Tak hanya itu, Dadan menambahkan, platform digital tersebut juga disediakan untuk 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Kata Dadan, melalui platform digital itu terdiri dari empat bagian utama meliputi pendaftaran konversi motor, administrasi bengkel konversi, pelaporan kualitas bengkel dan terakhir verifikasi.
"Kami nanti memastikan melalui platform digital ini bahwa motor yang konversi ini telah lulus telah mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan," ucap dia.
"Baru setelah itu nanti biaya yang Rp 7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM. Jadi nanti akan ada verifikasi," lanjutnya.
Terakhir, Dadan menegaskan, pada bagian kualitas bengkel konversi akan disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementeri Perindustrian.
"Jadi ini semuanya adalah hal-hal yang sudah teruji dari mulai baterai, motor dan juga untuk kontroler nya. Semua ada standarnya di Kemenperin dan kita akan mengikuti standar tersebut," tuturnya.