Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengamat Sebut Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah Hanya Untungkan Produsen

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut insentif kendaraan listrik dari pemerintah hanya menguntungkan kalangan produsen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Sebut Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah Hanya Untungkan Produsen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melihat kendaraan listrik saat pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/5/2023). Ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2023 yang digelar pada 17-21 Mei itu menargetkan 30 ribu pengunjung yang hadir dengan target transaksi mencapai Rp285 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru," lanjutnya.

Baca juga: Digelar 5 Hari, Diikuti 81 Brand, PEVS 2023 Raup Nilai Transaksi Hingga Ro 289 Miliar

Untuk mobil listrik, kata Djoko, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata.

Selain itu, ia menyebut pemberian insentif kendaraan listrik akan lebih tepat jika diberikan pada perusahaan angkutan umum.

"Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan," ujar Djoko.

Ia mengatakan, bus listrik nantinya dapat dioperasikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga dimanfaatkan untuk menghubungkan transportasi umum ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Apalagi porsi angkutan umum di IKN tinggi. Mobil-mobil listrik pun dapat digunakan pejabat di IKN. Biasanya ketika ada percontohan yang sukses, daerah lain bisa mengikuti," kata Djoko.

Sebagai infromasi, pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini.

Berita Rekomendasi

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas