Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Wujud Alphard dan Mini Cooper Jessica Iskandar yang Nopolnya Diblokir Polisi Pasca Digelapkan

Polda Metro Jaya memblokir surat-surat kendaraan Toyota Alphard dan Mini Cooper atas laporan Jessica Iskandar pasca kasus penggelapan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wujud Alphard dan Mini Cooper Jessica Iskandar yang Nopolnya Diblokir Polisi Pasca Digelapkan
Instagram @inijedar
Jessica Iskandar dan Toyota Alphard hitamnya yang kini diduga digelapkan. 

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Jessica Iskandar dan Mini Cooper Cabriolet-nya yang digelapkan
Jessica Iskandar dan Mini Cooper Cabriolet-nya yang diduga digelapkan

Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Stefanus Disebut Penipu, Singgung Jumpa Pers Jedar Dinilai Tak Miliki Izin

"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

Berita Rekomendasi

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Di sisi lain, Steven juga menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu 14 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas