Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengusaha Minta Kelonggaran Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik ke Pemerintah

soal insentif kendaraan listrik, seharusnya insentif langsung diberikan dari produsen dan langsung menjadi 1 persen ke dealer dan konsumen.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Minta Kelonggaran Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik ke Pemerintah
Lita Febriani/Tribunnews.com
Forum Group Discussion Kadin dengan berbagai asosiasi kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program insentif pembelian kendaraan listrik yang diberikan pemerintah sejak April 2023 semakin lambat pergerakannya.

Hal ini terjadi akibat panjangnya proses saat pembelian dengan insentif dan ketatnya kriteria penerima bantuan subsidi.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar, mengatakan ada bottleneck atau jarak yang cukup panjang saat pembeli mengurus insentif.

Baca juga: Saat Pemerintah Kesulitan Beri Insentif Motor Listrik

"Jadi ini ada bottleneck antara konsumen yang membeli melalui dealer, kemudian dealer mendapat barang dari produsen. Itu masih ada kendala fiskal atau pemungutan pajak. Jadi dari produsen masih membebankan ke dealer pajak PPN 11 persen. Sementara insentif kendaraan listrik itu kan bayar 1 persen. 10 persen dari dealer bisa direstitusi ke produsen lalu kemudian ke pemerintah," tutur Bobby dalam Forum Group Discussion dengan berbagai asosiasi kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Bobby menyebut, seharusnya insentif langsung diberikan dari ujung (produsen) dan langsung menjadi 1 persen ke dealer dan konsumen.

"Sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. Ini akan mempercepat prosedur. Kedua, proses verifikasi untuk motor listrik. Ternyata ini prosesnya tidak mudah, itu perlu ada sosialisasi dan sistem yang lebih mudah dari dealer ke konsumen," terangnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, menurut Bobby pemerintah juga harus mulai menyediakan ekosistem penunjangnya, seperti charging station, baik di SPBU, mall atau gedung pemerintah.

"Ini usulan kami agar pemerintah ada kebijakan lahan parkir mulai menyediakan lahan parkir. Sebab sekarang kita nunggu PLN masang home charging saja lama. Apalagi orang mau beli kendaraan listrik dan tidak tahu mau ngecas dimana. Ini salah satu usulan kami ke pemerintah," jelas Bobby.

Baca juga: Insentif Motor Listrik Lamban, Pemerintah Pilih Lakukan Evaluasi

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, menyampaikan pihaknya akan memberi masukan ke pemerintah agar program insentif ini lebih terakselerasi.

"Justru yang kita akan berikan ialah masukan untuk praktik di lapangan, bagaimana dalam rangka pemberian insentif dari pemerintah supaya ini bisa berjalan. Supaya lancar misalnya siapa saja yang berhak mendapat dan tata caranya mendapatkan insentif ini dan lain-lain," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna, mengatakan pihaknya melihat ada beberapa faktor yang membuat program insentif ini lamban.

"Apakah kurang sosialisasi, apakah dari kriteria penerima terlalu ketat atau produknya kurang menarik, apakah juga walaupun sudah disubsidi tetapi masih mahal, ini sedang kita kaji bersama. Kita bahas semua di forum, apakah nanti kriteria akan direnggangkan lebih lebar, kami akan terus mendukung," ucap Hanggoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas