Korlantas Polri Akan Buat Aplikasi Cegah Calo Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Pembuatan SIM
Korlantas Polri berencana membuat aplikasi untuk mencegah adanya calo dalam penerbitan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana membuat sebuah aplikasi untuk mencegah adanya calo dalam penerbitan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini aplikasi tersebut masih dirancang pihaknya.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kami rancang belum (dibuat), ini kami akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Nantinya, kata Yusri, aplikasi tersebut akan menerapkan Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yakni sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan aplikasi serupa nantinya akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat.
Meski begitu, Yusri menekankan jika syarat pembuatan SIM tersebut masih belum dilakukan karena masih mengkaji implementasi aturan itu.
"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," ungkapnya.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Studi Banding ke Negara Maju untuk Evaluasi Ujian Praktik Pembuatan SIM
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a seperti dikutip.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.
Etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya yakni bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Lampu merah mau terabas aja, udah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Udah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," jelasnya.
Nantinya, lanjut Yusri, dengan adanya penerapan aturan tersebut, akan terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara.
"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Dia menyatakan regulasi tersebut telah ada di peraturan sebelumnya.
"Jadi gini, aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun keatas. Perpol 5 tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkapnya.
Yusri melanjutkan, nantinya akan ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut.
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," tuturnya