Syarat dan Cara Klaim Garansi Rangka Motor Honda yang Keropos ke AHASS
Tata cara klaim garansi di AHASS bagi rangka motor Honda yang keropos dan patah
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Belakangan sosial media ramai video-video yang memperlihatkan skutik Honda mengalami patah rangka di bagian dek.
Tak dijelaskan secara rinci alasan dari patahnya kerangka dek tersebut.
Namun, motor skutik Honda sebagian besar patah karena diduga mengalami pengeroposan pada rangka yang menggunakan teknologi eSAF (enhanced Smart Architecture Frame).
Baca juga: Viral Kasus Rangka Patah Honda Vario 125, AHM Minta Bawa Motornya ke Bengkel AHASS
Mengutip dari laman Honda, rangka eSAF sendiri merupakan teknologi terbaru yang diluncurkan Honda pada 2019.
Rangka eSAF dibangun dengan memadukan lembaran pelat baja yang dipotong menggunakan laser kemudian di press, lalu digabungkan dengan cara dilas.
Teknologi ini pertama kali disematkan Honda pada produk motornya seri Genio.
Dengan menggunakan teknologi ini, Astra Honda Motor (AHM) mengklaim kendaraan bisa lebih lincah dan ringan dibandingkan model-model sebelumnya.
Meskipun ringan, namun eSAF diklaim memiliki daya tahan yang lebih baik dibandingkan motor Honda lainnya yang menggunakan bahan steel atau baja.
Tetapi, pascavideo skutik Honda yang mengalami patah rangka beredar luas di sosial media, banyak pengguna motor Honda yang mulai dilanda kekhawatiran.
Klarifikasi dari AHM
Menanggapi ramainya isu miring terkait dek motor yang patah, PT Astra Honda Motor (AHM) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa pihaknya perlu mempelajari setiap kasus yang dialami konsumen mereka.
Namun apabila hal tersebut terjadi, pelanggan bisa melakukan pengembalian produk sesuai dengan garansi yang telah diberikan Honda.
Mengutip dari laman resmi AHM, berikut garansi yang diberikan Honda pada pelanggan setiap pembelian produk motor baru:
- Pelanggan akan mendapat garansi mesin 3 tahun (30 ribu km) tergantung mana yang lebih dulu dicapai.