Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023). Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023) hari ini. Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hari ini.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra akan selama dua minggu hingga Minggu, 17 September 2023.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun @ntmc_polri.

Mengusung tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024, Operasi Zebra kali ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Korlantas Polri pun mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," demikian imbauan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama

Daftar Pelanggaran yang Diincar

Berita Rekomendasi

Sasaran Operasi Zebra adalah para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran petugas adalah:

- Melawan arus

- Tidak gunakan safety belt

- Tidak memakai helm SNI

- Pengendara di bawah umur

- Menggunakan handphone pada saat mengemudi kendaraan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas