Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023). Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hari ini.
Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra akan selama dua minggu hingga Minggu, 17 September 2023.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun @ntmc_polri.
Mengusung tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024, Operasi Zebra kali ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Korlantas Polri pun mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat berkendara.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," demikian imbauan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama
Daftar Pelanggaran yang Diincar
Sasaran Operasi Zebra adalah para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran petugas adalah:
- Melawan arus
- Tidak gunakan safety belt
- Tidak memakai helm SNI
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan handphone pada saat mengemudi kendaraan