Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023). Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
![Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaksanaan-operasi-zebra-2020-di-jakarta_20201026_184718.jpg)
- Berkendara dalam kodisi mabuk
- Berbonceng tiga saat berkendara
- Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan
- Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK
- Menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu
![Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/operasi-zebra-jaya-2021_20211115_134613.jpg)
Pelaksanaan Operasi Zebra bisa saja berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya.
Misalnya di wilayah hukum Polresta Surakarta, penegakan hukum berupa tilang menggunakan ETLE baik statis, mobile hand held, maupun drone.
Sehingga tidak ada lagi penegakan hukum secara stasioner (razia).
Sementara di wilayah Polres Majene, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting dan stasioner.
Besaran Denda Tilang
Sementara itu, berikut besaran denda apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melawan arus: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.