Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023). Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023) hari ini. Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan. 

- Berbonceng tiga saat berkendara

- Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan

- Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK

- Menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pelaksanaan Operasi Zebra bisa saja berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya.

Misalnya di wilayah hukum Polresta Surakarta, penegakan hukum berupa tilang menggunakan ETLE baik statis, mobile hand held, maupun drone.

Sehingga tidak ada lagi penegakan hukum secara stasioner (razia).

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara di wilayah Polres Majene, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting dan stasioner.

Besaran Denda Tilang

Sementara itu, berikut besaran denda apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

- Melawan arus: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat mengemudi: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas