Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023). Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin (4/9/2023) hari ini. Simak daftar pelanggaran yang menjadi incaran dan cara untuk menghindari penilangan. 

- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

- Tidak memiliki STNK: sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos

Cara Menghindari Tilang

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap.

Berita Rekomendasi

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara.

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi.

5. Pelat nomor harus terpasang.

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

7. Gunakan sabuk pengaman.

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas