Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP
Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan insentif subsidi konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Kenaikan insentif ini diumumkan langsung Kementerian ESDM dalam laman resminya.
Dengan insentif baru ini nantinya masyarakat bisa mengklaim subsidi atau potongan harga sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Diprediksi Tak Bisa Capai Target hingga Akhir Tahun
Pembaharuan ini dilakukan pemerintah dengan harapan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain itu langkah ini diharap mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara yang lebih bersih.
Syarat Klaim Subsidi Motor Listrik
Melansir SK Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Dengan data tersebut, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Berikut persyaratan subsidi untuk pembelian motor listrik:
- KTP
- KK
- Berusia 17 tahun