Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP

Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP
Tribunnews/Choirul Arifin
Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Syarat klaim satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pembelian motor listrik 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan insentif subsidi konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan insentif ini diumumkan langsung Kementerian ESDM dalam laman resminya.

Dengan insentif baru ini nantinya masyarakat bisa mengklaim subsidi atau potongan harga sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Diprediksi Tak Bisa Capai Target hingga Akhir Tahun

Pembaharuan ini dilakukan pemerintah dengan harapan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Selain itu langkah ini diharap mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara yang lebih bersih.

Syarat Klaim Subsidi Motor Listrik

BERITA TERKAIT

Melansir SK Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan data tersebut, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.

Berikut persyaratan subsidi untuk pembelian motor listrik:

- KTP

- KK

- Berusia 17 tahun

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Simak Tahapan untuk melakukan konversi motor lisrik, dikutip dari esdm.go.id:

- Melakukan pengisian formulir pendaftaran.

- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis.

- Kemudian, pihak pemohon dan bengkel akan melakukan persetujuan biaya konversi.

- Pemohon diminta mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

- Pihak bengkel selanjutnya akan melakukan pengerjaan konversi.

- Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

- Pihak Kemenhub kemudian melakukan verifikasi independen.

- Bila verifikasi selesai dilakukan, pemohon bisa langsung melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonvers.

Cara Membeli Motor Listrik Subsidi Secara Online:

- Buka aplikasi PLN Mobile.

- Pilih menu 'Marketplace'.

- Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

- Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda.

- Pilih tombol 'Pesan Sekarang'.

- Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

- Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman.

- Pesanan akan diverifikasi.

- Pilih kanal pembayaran.

- Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas