Permintaan Motor Listrik United Meningkat Berkat Syarat Satu KTP Bisa Dapat Subsidi
BIKE yang merupakan perusahaan induk dari TDI, produsen motor listrik United, merasakan keuntungan dari perubahan syarat
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) yang merupakan perusahaan induk dari PT Terang Dunia Internusa (TDI), produsen motor listrik United, merasakan keuntungan dari perubahan syarat penerima subsidi motor listrik menjadi satu pembeli cukup dengan satu KTP.
Direktur Utama BIKE Andrew Mulyadi mengatakan, permintaan akan motor listrik melejit usai perubahan syarat tersebut diberlakukan.
Sebelum diubah, pemerintah menetapkan ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, yakni KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere
Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP
"Ini sudah terlihat dari kemarin dari bulan sembilan, begitu kasih tahu (pembelian cukup dengan) satu NIK, itu langsung permintaannya melejit," katanya ketika ditemui di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (24/11/2023).
Dia bilang, kebijakan ini akan semakin membuat industri motor listrik pada tahun depan naik signifikan.
Apalagi, jika pemerintah menaikkan subsidi motor listrik menjadi Rp10 juta seperti yang diterapkan pada konversi motor listrik, Andrew memandang itu akan sangat bagus sekali.
"Kalau dinaikkan menjadi Rp10 juta sangat bagus sekali ya. Jadi, masyarakat membelinya dengan harga murah sekali," ujar Andrew.
"Kalau (subsidi naik jadi) Rp10 juta, harga motor ya paling yang Rp15 jutaan, jadi tinggal Rp5 juta. Tentu itu sangat, sangat, membantu masyarakat untuk mendapatkan motor listrik," imbuhnya.
Pada akhir Agustus lalu, Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik ke masyarakat.
Jika awalnya bantuan diberikan untuk empat kriteria, saat ini 1 NIK bisa membeli 1 unit sepeda motor listrik.
Aturan mengenai perubahan kriteria penerima subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Pada Permenperin 21/2023 menyebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Menperin.
Masyarakat yang tertarik membeli sepeda motor listrik akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," jelas Agus.
Permenperin 21/2023 juga menerangkan dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).