Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Ancam Pidanakan Pemakai Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu, Ini Kriterianya

Polisi mengultimatum pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia palsu agar segera mencopotnya daripada kena pasal pidana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Ancam Pidanakan Pemakai Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu, Ini Kriterianya
dok.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Aksi Pria Bermobil Pelat Nomor Diplomatik Kuntit Wanita di Jakarta Selatan Viral, Ini Kata Polisi

Sindikat ini telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan mereka mematok harga mulai Rp55 juta hingga Rp75 juta untuk memalsukan hal tersebut.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) menjelaskan modus sindikat pemalsu pelat nomor khusus dan rahasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) menjelaskan modus sindikat pemalsu pelat nomor khusus dan rahasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).  (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

"Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Yusri menyebut sindikat ini mempunyai pangsa pasar sendiri untuk menawarkan pembuatan pelat kendaraan palsu tersebut. Mereka adalah orang-orang dari kalangan berduit.

Berita Rekomendasi

Nantinya, masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia itu hanya berlaku selama satu tahun. Pemesan harus kembali membayar jika ingin tetap menggunakannya di tahun berikutnya.

"Yang membelinya rata-rata memang orang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," ungkapnya.

Yusri melanjutkan, sindikat ini mempunyai modus-modus tersendiri dalam pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia itu.

Mereka memanfaatkan STNK bekas yang sudah aktif untuk kemudian diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka menggunakan cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.

"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," jelasnya.

Secara kasat mata, STNK palsu tersebut menurut Yusri memang nampak mirip dengan aslinya. Namun dia mengungkap perbedaannya terletak pada label kinegram.

"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas