Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Insentif Beli Mobil Hybrid Mulai Dibahas, Menperin: Tunggu Tanggal Mainnya

Penjualan mobil hybrid atau HEV juga melejit di angka 52.568 unit. Peminat mobil hybrid juga terus bertambah dari tahun ke tahun.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Insentif Beli Mobil Hybrid Mulai Dibahas, Menperin: Tunggu Tanggal Mainnya
Lita Febriani/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sukses memberikan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai pada 2023. Program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlanjut untuk kendaraan roda empat listrik.

Pada 2023 lalu, penjualan mobil listrik mobil listrik baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) sebanyak 17.058 unit, jumlah ini tentu lebih banyak dibandingkan penjualan di tahun sebelumnya.

Selain mobil listrik murni, penjualan mobil hybrid atau HEV juga melejit di angka 52.568 unit. Peminat mobil hybrid juga terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca juga: Melobi Jokowi di Pembukaan IIMS 2024, Industri Otomotif Minta Insentif untuk Mobil Hybrid

Pertumbuhan penjualan mobil hybrid pun menjadi perhatian pemerintah. Wacana pemberian insentif akhirnya dipertimbangkan.

"Insentif untuk mobil hybrid sudah kita mulai bicarakan dengan pemerintah, tunggu tanggal mainnya," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang usai membuka GIICOMVEC 2024, JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Selain wacana pemberian insentif mobil hybrid, Menperin juga menyoroti insentif untuk bus listrik. Saat ini bus listrik dengan TKDN 20 persen bisa mendapatkan insentif PPN DTP.

Berita Rekomendasi

Agus meminta para pelaku usaha yang berada di bidang ini agar segera memanfaatkan PPN DTP untuk bus, sehingga bisa lebih cepat diserap pasar.

"Saat ini bus listrik di Indonesia baru hanya 80 unit. Pemerintah mengajak industri kendaraan yang ada di dalam negeri, khususnya bus listrik untuk mengikuti program PPN DTP tersebut dan untuk sekarang program tersebut dapat diikuti dengan syarat memiliki TKDN hanya 20 persen," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas