Jokowi: Alih Teknologi Produksi EV Tak Bisa Buru-buru
Pemerintah mendorong lokalisasi kendaraan listrik melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong lokalisasi kendaraan listrik melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen agar model yang diproduksi mendapat insentif pembelian.
Nyatanya, bukan hanya dari segi produk. Sumber Daya Manusia (SDM) yang membuatnya juga perlu diperhatikan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, alih teknologi produksi kendaraan konvensional ke listrik maupun dari produsen negara asal ke Indonesia memerlukan waktu.
"Pelan-pelan. Ini baru mulai. Ini jangka menengah dan jangka panjang," tutur Jokowi dalam kunjungannya ke pameran PEVS 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Jokowi menambahkan, proses alih teknologi tidak bisa dilakukan secara cepat, seperti penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Saat ini, pabrikan kendaraan yang memproduksi mobil listrik bisa mendapatkan insentif dari pemerintah asalkan memiliki TKDN 40 persen.
"Jangan minta segera langsung 80 persen, ndak. Tetapi sudah dimulai (produksi), sehingga kalau nanti industri baterai listriknya jadi, mobil listrik, sepeda motor listrik, bus listrik jadi, segera ekosistemnya akan terbentuk," jelasnya.
Baca juga: Nilai TKDN di Lini Usaha Pertamina Group Tembus Rp374 Triliun di Sepanjang 2023
Langkah pelan namun pasti diterapkan agar mampu menguatkan pondasi industri agar berdaya saing global. "Inilah daya saing yang ingin kita tunjukkan bahwa kita siap untuk berkompetisi di arena global," ungkap Jokowi.