Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Akhir Pekan Test Ride Puluhan Motor Listrik di PEVS 2024 Saja, Ini Syaratnya

Ada puluhan sepeda motor listrik yang bisa dijajal pengunjung PEVS, mulai dari Honda, Gesits, Rakata dan masih banyak lainnya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Akhir Pekan Test Ride Puluhan Motor Listrik di PEVS 2024 Saja, Ini Syaratnya
HO
Area test ride sepeda motor listrik di PEVS 2024, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024)., JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini Tribunners bingung ingin menghabiskan waktu kemana? Pameran khusus kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 yang saat ini digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, bisa menjadi pilihan.

Pameran yang akan dibuka hingga 5 Mei ini hanya membanderol tiket masuk seharga Rp 50.000. Saat di dalamnya, pengunjung bisa menikmati berbagai kendaraan listrik terkini hingga menjajalnya di area test ride dan test drive.

Penyelenggara menyiapkan dua arena test ride khusus sepeda motor. Pertama ada indoor yang terletak di Hall C2 dan outdoor ada di area depan Hall C2.

Baca juga: PEVS 2024, Pesta Kendaraan Listrik hingga Media Edukasi dan Unjuk Prestasi Pelajar Indonesia!

Ada puluhan sepeda motor listrik yang bisa dijajal pengunjung, mulai dari Honda, Gesits, Rakata dan masih banyak lainnya.

Sebelum menjajalnya, tentu ada persyaratan yang wajib dipatuhi para pengunjung. Yang pasti, bagi pengunjung yang ingin menjajal sepeda motor listrik, wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.

Selain itu, tentunya yang pertama wajib melakukan registrasi agar bisa mendapatkan nomor urut, agar petugas yang berjaga bisa dengan mudah mengatur antrean.

Berita Rekomendasi

Berikut aturan lengkap test ride sepeda motor listrik di PEVS 2024:

1. Melakukan registrasi, mengisi form dengan jelas dan mengisi surat pernyataan.

2. Wajib memiliki SIM C asli, sah dan masih berlaku.

3. Tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

4. Dilarang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.

5. Mentaati, memperhatikan dan mengikuti instruksi dari Panitia dan Marshal yang bertugas.

Baca juga: Jokowi Kunjungi PEVS 2024, Janjikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Beroperasi Bulan Depan

6. Wajib mengenakan helm.

7. Wajib mengenakan sepatu.

8. Mengikuti peraturan, ketentuan dan keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas