Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengelola SPKLU Dukung Penerapan Biaya Rp 57.000 untuk Layanan Fast Charging

Pengelola SPKLU mendukung keputusan Pemerintah tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU untuk teknologi pengisian cepat.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengelola SPKLU Dukung Penerapan Biaya Rp 57.000 untuk Layanan Fast Charging
handout
Penyedia solusi sistem pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicles) mendukung keputusan Pemerintah tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk teknologi pengisian cepat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia solusi sistem pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicles) mendukung keputusan Pemerintah tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk teknologi pengisian cepat.

Mengacu pada Kepmen  ESDM RI No 182.K/TL.04/MEM.S/2023, penyedia SPKLU menerapkan biaya layanan sebesar Rp 57.000 untuk menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Dukungan tersebut antara lain datang dari Utomo Charge+, penyedia 18 SPKLU di Jakarta, Bekasi dan Surabaya.

Managing Director Utomo Charge+, Anthony Utomo mengatakan, pihaknya mendukungan Kepmen ESDM tersebut dengan menyesuaikan biaya layanan menjadi sebesar Rp 57.000.

"Kami juga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Anthony kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Dikatakannya, penetapan biaya ini merupakan langkah progresif untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Menetapkan tarif biaya layanan merupakan langkah yang dilakukan untuk menjunjung tinggi inisiatif pemerintah yang telah mengkaji biaya layanan ini dengan baik. Angka yang sudah ditetapkan juga sudah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan tarif optimal bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia, tarif ini dapat mengakselerasi pengembalian investasi pemilik SPKLU swasta khususnya dalam memperluas jaringan ultra fast charging di Indonesia.

Baca juga: 39 Titik SPKLU di Tol Trans Sumatera, Bisa Diakses Pemudik, Bayar Rp 2.466 per kWh

Diharapkan, penetapan plafon biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan merata di Indonesia demi mencegah kemungkinan munculnya tarif liar atau abal abal yang tidak sesuai dengan aturan.

"Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang stabil dan dapat dipercaya bagi pengguna kendaraan listrik dan para pengembang” ucap Anthony.

Anthony juga mengatakan penerapan biaya ini berlaku mulai 7 Mei 2024 di 18 SPKLU Utomo Charge+ seperti di Jakarta yang berada di Gama Tower, Plaza Galeon, dan Pekan Raya Jakarta; satu di Bekasi di AEON Mall Deltamas; dan dua lokasi di Surabaya di National Hospital dan Wisma SIER.

Baca juga: Transaksi SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat pada Periode Mudik Lebaran 2024

Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menyampaikan, penetapan biaya layanan yang dilakukan ditujukan demi menarik lebih banyak investasi pendirian SPKLU.

“Penetapan biaya layanan yang dilakukan akan membuat keekonomian dari badan usaha, sebagai trigger investasi untuk SPKLU,” kata Havidh.

National Project Manager Entrev, Eko Adji Buwono mengatakan, penetapan jumlah biaya ini sudah dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh bersama dengan Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, dimana Entrev sebagai mitra dari pemerintah dan dunia usaha turut berkontribusi dalam proses pengkajian dan evaluasi tersebut.

Pengguna SPKLU Utomo Charge+ terlebih dulu harus mengunduh aplikasi Charge+ di AppStore dan PlayStore, membuka akun dengan menggunakan email atau nomor telepon, melakukan pembayaran via QRIS atau kartu kredit, dan scan barcode pada layar SPKLU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas