Empat Industri Otomotif China Jadikan RI Hub Produksi EV Setir Kanan, Apa yang Mereka Minta?
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan target produksi electric vehicle pada tahun 2030 sebesar 600.000 unit.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir
Nilai investasi
Rp 500 miliar sampai < Rp1 triliun - 5 tahun
Rp1 triliun sampai < Rp5 triliun - 7 tahun
Rp5 triliun sampai < Rp15 triliun - 10 tahun
Rp15 triliun sampai < Rp30 triliun - 15 tahun
>Rp30 triliun - 20 tahun
2. Mini tax holiday
- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun
- Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Miliar sampai Rp 500 Miliar
3. Insentif R&D dan Vokasi
- R&D: Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen
- Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto max 200 persen
4. Tax Allowance
- Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)
5. Insentif Penanaman Modal
- Pembebasan bea masuk atas impor:
A. Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang)
B. Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri.
6. Insentif PPnBM
- Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen
7. Insentif impor dan bea masuk
- Insentif Bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai nilai TKDN dalam roadmap