Ketimbang Impor Bekas, Mitsubishi Fuso Sebut Industri Lokal Bisa Penuhi Kebutuhan Truk Tambang
Pemberian izin impor truk bekas khusus dengan berat di atas 24 ton untuk keperluan tambang dirasa akan mengurangi daya saing industri
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian izin impor truk bekas khusus dengan berat di atas 24 ton untuk keperluan tambang dirasa akan mengurangi daya saing industri dalam negeri.
Direktur Sales and Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya, mengatakan aturan impor yang berpihak terhadap industri lokal truk perlu diterapkan, sehingga bisa melindungi investasi dan keberlangsungan usaha yang telah ditanamkan di Indonesia.
Baca juga: Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023
"Sisi positif lainnya, pertumbuhan industri dalam negeri akan meningkat, service dan suku cadang dari pabrikan dalam negeri pun terjamin, sehingga konsumen tidak perlu khawatir dengan pelayanan purnajual apabila ada kebutuhan. Produk yang dijual pun spesifikasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku jadi secara safety juga aman dan disesuaikan dengan Indonesia," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Senin (1/7/2024).
Aji menambahkan, mengenai diperbolehkannya impor truk untuk di pertambangan, Mitsubishi Fuso masih bisa produksi.
"Kami punya spesifikasi kendaraan untuk di pertambahan yaitu Fighter X Mining Equipment yang kami sesuaikan dengan spec tambang di Indonesia dan tentu akan lebih menguntungkan bagi konsumen dengan pelayanan purnajual kami yang lengkap dan prima," jelasnya.
Mitsubishi Fuso menyoroti lebih jauh, jika impor truk bekas dilakukan konsumen akan dirugikan dari sisi perawatan kendaraan.
Baca juga: Aktivitas Truk Tambang Meresahkan, Warga Parung Panjang Bogor Mengadu ke Komisi III DPR RI
"Jika impor truk bekas ini dibuka, persaingan di pasar kendaraan niaga mungkin akan menjadi tidak sehat, tidak apple-to-apple karena produk yang dijual oleh produsen dalam negeri harus sesuai dengan regulasi pemerintah sementara truk bekas impor belum tentu sesuai dengan ketentuan. Disamping itu, truk bekas juga tidak memberikan dukungan layanan purnajual kepada konsumen seperti yang kita berikan," ungkap Aji.