Macet, Senayan Bertabur Mobil-mobil Mewah di Acara Pelantikan Anggota DPR
Deretan mobil-mobil mewah mewarnai pelantikan anggota DPR RI, DPD dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 di kompleks Parlemen, Senayan, hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deretan mobil-mobil mewah mewarnai pelantikan anggota DPR RI, DPD dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Pantauan Tribunnews di lokasi, ratusan mobil mewah tersebut milik para anggota DPR, DPD dan MPR RI dan sudah berdatangan sejak pagi tadi. Tidak terlihat satu pun anggota dewan yang datang mengendarai sepeda motor atau transportasi umum.
Kedatangan mobil-mobil mewah tersebut sudah terlihat dari luar gedung DPR/MPR. Jejeran mobil mewah itu terlihat sedang mengantree untuk masuk ke dalam kompleks parlemen.
Antrean tersebut juga membuat kemacetan di luar gedung DPR. Misalnya, kemacetan dari arah Universitas Moestopo yang mengular hingga ke gerbang pancasila yang juga pintu belakang DPR RI.
Beberapa kendaraan di antaranya juga terlihat sudah memakai pelat khusus anggota DPR. Mayoritas mereka juga terlihat memakai supir pribadi sehingga diturunkan di lobi utama.
Banyaknya anggota DPR yang membawa kendaraan pribadi membuat kantong parkir di kompleks gedung DPR penuh yang diparkir paralel hingga memakan area pedestarian.
Sejumlah mobil mewah yang dipakai masih mayoritas adalah Toyota Alphard dan Lexus. Ada juga anggota DPR yang menggunakan Mitsubishi Pajero Sport, Fortuner hingga Toyota Vellfire.
Anggota DPR RI periode 2024-2029 hanya berasal dari delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode 2019-2024 setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke parlemen karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Baca juga: Harta Kekayaan Eko Patrio, Pelawak Kini Jadi Sekjen PAN, Miliki Rp131 Miliar Termasuk 6 Mobil Mewah
Namun jumlah anggota DPR yang dilantik lebih banyak yaitu 580 orang. Sementara di periode sebelumnya hanya ada 575 anggota DPR.
Penambahan jumlah anggota dewan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu), dampak dari pemekaran empat provinsi baru di Papua.
Sehingga, daerah pemilihan (Dapil) di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6 provinsi.