Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Kini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama
Kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan di DKI Jakarta kini tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih luas dan mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya Rabu(23/10/2024).
Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 dirinci sejumlah insentif yakni:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKB Nol Persen untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.
Baca juga: Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot
Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.